PWI Tuban – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban, mendorong satuan polisi pamong praja (Satpol-PP pp) Provinsi Jawa Timur, Satpol-PP Kabupaten Tuban, serta bea cukai Provinsi Jawa Timur dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Tuban.
Hal itu diungkapkan sekretaris PWI Tuban, Nur Aminin saat mengikuti
sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jawa Timur, di Gedung KSPKP, kamis (19/10/2023).
Selain itu, PWI juga berharap satpol-pp bisa memaksimalkan peranyan dalam dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. mengingat peredaran rokok ilegal terlihat sangat banyak.
“Kami mendorong Satpol-PP harus tegas dalam memberantas rokok ilegal,” ucap sekretaris PWI Tuban yang akrab disapa Amin seusai acara.
lebih lanjut, pihaknya menyampaikan apabila di temukan dilapangan rokok ilegal tolong di tindak lanjuti secara cepat serta jangan tebang pilih. karena pwi mendorong terciptanya rokok yang legal.
“Intinya, atas nama PWI Tuban, apa yang menjadi keinginan negara adalah keinginan bersama,” tambahnya.
sementara itu, kepala satpol pp jatim muhammad hadi wawan guntoro, mengatakan sosialisasi di kabupaten tuban ini merupakan sosialisasi yang kesekian kalinya. karena sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, supaya masyarakat lebih paham kaitannya dengan roko ilegal. karena bagaimanapun rokok ilegal ini merugikan negara.
“hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi perundang – undangan bidang cukai di kabupaten tuban dalam rangka pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting buat masyarakat, sehingga mereka juga merasa terpanggil untuk berpartisipasi ikut serta mensukseskan bersama-sama program pemerintah dalam hal memberantas peredaran rokok ilegal.
“Harapannya dengan sosialisasi ini mereka bisa getok tular atau menyampaikan ke keluarganya atau ke komunitasnya,” harapannya.
Hal senada juga disampaikan, plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur, Mahmud Zein Firmansyah, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya preventif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang timbul dari kegiatan produksi, distribusi, serta konsumsi rokok ilegal.
“Masyarakat yang mengkonsumsi rokok sesuai ketentuan akan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai, yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui pemanfaatan dbh cht. karena 90 persen dana bagi hasil cukai rokok kembalinya kepada masyarakat,” pungkasnya. (Lam)